Pendapatan pajak merupakan salah satu sumber utama dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Cirebon. Melalui pengelolaan pajak yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Cirebon berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan kota.
Pajak daerah yang dikelola mencakup berbagai jenis pungutan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seluruh penerimaan tersebut berkontribusi langsung pada peningkatan infrastruktur, perbaikan layanan publik, pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan.
Untuk meningkatkan capaian pendapatan pajak, Pemerintah Kota Cirebon terus melakukan inovasi, termasuk digitalisasi layanan pembayaran, integrasi sistem informasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi kepada wajib pajak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, mudah diakses, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.
Dengan adanya informasi pendapatan pajak yang disajikan secara terbuka, Pemerintah Kota Cirebon mendorong partisipasi publik dalam mengawasi dan mendukung proses pembangunan daerah. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci tercapainya tata kelola pajak yang berintegritas dan berdampak positif bagi perkembangan Kota Cirebon.
Informasi selengkapnya