TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Lurah

Lurah adalah kepala Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat kelurahan.

Tugas Pokok Lurah:

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kelurahan.

b. Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota melalui Camat.

Fungsi/Output Utama Lurah:

Lurah bertanggung jawab atas:

1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.

2. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

3. Pelayanan masyarakat (administratif dan non-administratif).

4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan (mis. RW/RT, LPM, PKK).

2. Sekretaris Lurah (Seklur)

Sekretaris Lurah membantu Lurah dalam penyelenggaraan administrasi, ketatausahaan, perencanaan, serta koordinasi internal pemerintahan kelurahan.

Tugas Pokok Seklur:

a. Membantu Lurah menyusun perencanaan kegiatan kelurahan.

b. Mengelola administrasi umum, ketatausahaan, surat-menyurat, dan dokumentasi.

c. Mengelola administrasi keuangan, termasuk penyusunan anggaran dan laporan.

d. Menyusun dan memproses laporan kegiatan/perencanaan kelurahan ke Camat.

e. Mengatur dan mengkoordinasikan pekerjaan staf di sekretariat.

f. Mengawasi pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

3. Kasie Pelayanan Publik

Kasie Pelayanan (Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik) bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan administratif kepada masyarakat di kelurahan.

Tugas Pokok Kasie Pelayanan Publik:

1. Menangani urusan pelayanan publik administratif (surat, administrasi kependudukan yang dilimpahkan, layanan perijinan sederhana sesuai prosedur).

2. Menyusun rencana kerja dan laporan kegiatan pelayanan kelurahan.

3. Menerima, memproses, dan memberikan hasil pelayanan kepada warga sesuai ketentuan standar pelayanan.

4. Menyusun dan mengevaluasi SOP pelayanan publik agar pelayanan cepat, tepat, dan akuntabel.

  4. Kasie Pemerintahan

Kasie Pemerintahan bertugas membantu lurah dalam urusan pemerintahan dan beberapa aspek administrasi umum pemerintahan di kelurahan.

Tugas Pokok Kasie Pemerintahan:

1. Menyusun program dan kegiatan pemerintahan di kelurahan sesuai peraturan yang berlaku.

2. Membimbing pelaksanaan administrasi pemerintahan dan ketertiban wilayah.

3. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan, termasuk kependudukan, pencatatan sipil, dan pertanahan yang dilimpahkan.

4. Koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait untuk urusan pemerintahan.

5. Mengelola data pemerintahan, menyusun laporan, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Bagikan ke